Polusi udara di Jabodetabek masih menjadi sorotan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai bergerak dengan menerjunkan 100 pengawas untuk memonitor industri PLTU di Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani seusai apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di KLHK, Senin (21/8/2023). Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan KLHK bakal mengecek sumber utama pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini.
"Menerjunkan lebih dari 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Kita akan lakukan pengawasan di wilayah Jabodetabek," kata Ridho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek pengawasan kami adalah pertama kawasan industri yang berkaitan dengan PLTU. Kita akan mengecek lokasi sumber ini. Kami juga akan melihat beberapa termasuk di dalamnya yang dioperasikan oleh industri-industri yang terkait dengan peleburan logam," sambung Ridho.
1. Identifikasi Sumber Polusi Udara
Ridho mengatakan pihaknya akan terus memonitor kegiatan ini dan mengidentifikasi sumber pencemaran di Jabodetabek. Sementara ini, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.
"Pertama kita lakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Ada dua sumber utama yang kita identifikasi ya yaitu kendaraan bermotor dan emisi PLTU, dan kegiatan pembakaran secara terbuka. Ini kita identifikasi terus," ujar Ridho.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi bila ada industri yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Laporan dari warga itu, kata Ridho, akan ditindaklanjuti oleh Satgas.
"Kalau di dalam kegiatan ini, teman-teman melihat indikasi pencemaran yang terlihat secara visual, maka teman-teman bisa langsung melakukan penindakan di sana. Misalnya di perjalanan menemukan cerobong asap yang pekat, bisa sampaikan ke kita yang bisa segera berikan dukungan ke teman-teman semua," ujar Ridho.
2. Sanksi Administratif hingga Gugatan Perdata
Ridho menjelaskan Satgas KLHK juga akan menindak tegas mereka yang melakukan pencemaran udara. Langkah hukum meliputi sanksi administratif hingga gugatan perdata.
"Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara," ungkap Ridho.
"Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning)," sambungnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
3. Ancaman Pidana
Selain itu, KLHK juga mengancam akan memidanakan mereka yang menjadi biang kerok pencemaran udara. Sanksi pidana yang dimaksud tidak hanya berlaku terhadap perseorangan, melainkan korporasi. Dia juga mengatakan langkah hukum pidana bisa saja langsung diberikan jika ada pelanggaran berat yang dilakukan.
"Penegakan hukum pidana akan kami lakukan termasuk di dalamnya ada langkah-langkah penegakan hukum pidana tambahan terhadap korporasi. Bisa saja (pidana), tapi kan kami harus nilai satu-satu. Langkah hukum kita lakukan kalau memang itu ada indikasi pelanggaran yang berat, yang membahayakan bagi lingkungan hidup maupun masyarakat. Para pengawas kami bisa melakukan tindakan penghentian, itu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang," papar Ridho.
"Kemudian di samping penghentian, kami juga bisa menerapkan sanksi administratif lainnya, perdata maupun pidana. Kami juga bisa langsung ke pidana, jadi tidak bertahap. Kami punya tiga kewenangan terhadap instrumen tersebut," tambahnya.
Rasio mengaku pihaknya memiliki pengalaman terhadap kasus-kasus dengan tindak penegakan hukum yang serupa. Menurutnya, tingkat kesalahan yang akan menentukan hukuman yang diberikan dan ini merupakan kewenangan dari KLHK.
"Ada beberapa kasus kami tangani seperti itu. Nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka. Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap baik itu korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup khususnya udara. Apalagi yang menggangu kesehatan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas dengan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki oleh KLHK," imbuh Rasio.
4. Satgas KLHK Cek Industri Batu Bara di Jakut
Satgas KLHK hari ini juga mengecek beberapa industri diduga jadi penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya perusahaan industri batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut).
Pantauan detikcom di lokasi, anggota satgas hendak bertemu penanggung jawab maupun pemilik industri batu bara tersebut.
"Kemarin sebelum dilakukan ke sini, sudah dilakukan survei sama rekan tim dari satgas ini, makanya kemarin dilihat dari mana sih sumber pencemaran udaranya dan kemarin. Salah satu imbauan dari Pak Dirjen diminta untuk melihat ke lokasi," kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Dewi, di lokasi.
Dewi mengatakan, pihaknya nanti akan memasang alat ukur indikator. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kualitas udara yang ada di sekitar kawasan tersebut.
"Nanti indikatornya kita akan pasang alat. Untuk melihat kualitas udara ambience, dan dipasang selama 24 jam. Nanti dia itu dari hasil lab-nya akan kita ketahui, ada beberapa parameter yang bisa menilai kualitas udaranya," tutur dia.
Selain pemasangan alat indikator, Dewi mengatakan pihaknya akan memeriksa beberapa surat izin yang ada. Jika tidak memenuhi aturan, pihaknya akan beri sanksi.
"Ya nanti kita akan lihat izin-izinnya, apakah memenuhi izin lingkungan, sesuai apa enggak, ketentuan di izin itu dilakukan apa enggak, juga dari hasil uji emisinya apakah nanti sesuai apa nggak. Kalau melebihi ya nanti diberi sanksi," pungkasnya.