MK Tolak Uji Lagi Pasal 36 UU Pengadilan Pajak
Rabu, 04 Okt 2006 12:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak menguji lagi pasal 36 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena sudah pernah diujikan sebelumnya."Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie dalam sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/102006).Pasal 36 ayat (4) yang dimohonkan uji oleh pemohon Amirudin (Direktur CV Cipta Optima Abadi) dan Putut Aji Pusara merupakan pasal yang sama pernah diputus dalam perkara 004/PUU-II/2004. Dalam perkara itu, MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945."Menimbang bahwa karena alasan-alasan para pemohon tidak berbeda dengan alasan-alasan yang diajukan pemohon dalam perkara 004/PUU-II/2004, MK berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat-syarat konstitusional," ujarhakim Sudarsono.Majelis hakim menilai substansi persoalan yang diajukan oleh pemohon bukanlah pengujian UU terhadap UUD."Susbtansi permohonan para pemohon adalah pengujian UU terhadap UU yang lain. Bahkan UU yang dibandingkan sebenarnya telah diubah beberapa kali dengan UU 14/2002 yang hendak diujikan," terang Sudarsono.Persidangan ketiga ini sendiri tidak dihadiri oleh pemohon dan para kuasa hukumnya. Majelis hakim menyebutkan para kuasa hukum dari Government Policy Watch meminta izin untuk tidak hadir.Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak ini berbunyi: 'Selain dari persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besar jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%'.Pasal ini dianggap oleh pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(aba/nrl)