Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan awal mula jual beli senjata api ilegal. Eka menyebutkan awalnya pihaknya menerima informasi jual beli senpi yang mencatut Puspom TNI AD.
"Ditemukannya beberapa informasi ke kami kemudian kami tindaklanjuti di mana itu adalah mengatasnamakan instansi kami Puspomad. Kemudian, dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti," kata Mayjen Eka dalam jumpa pers bersama Polda Metro Jaya di Mapola Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
"Mencari tahu di lapangan dan kami temukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam hal jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Puspomad menemukan dokumen palsu tersebut atas nama IP. Dari situ, Puspomad menemukan grup WhatsApp mengenai jual beli senjata api itu.
"Kemudian kami tindak lanjuti, kami temukan penjual dokumen palsu itu atas nama saudara IP. Kemudian kami menggali, menggali dari saudara IP, dan kami temukan WA dalam grup mereka ini terjadi transaksi persoalan jual beli senjata api," tuturnya.
Setelah ditemukan bahwa terduga pelaku adalah warga sipil, Puspomad kemudian melaporkan temuannya itu kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurahman. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Dan di situ kami temukan 14 pucuk senjata api, kemudian 8 pucuk soft gun. Karena pelakunya orang sipil, kami laporkan kepada Bapak KSAD dan kami diperintahkan oleh Bapak KSAD untuk melimpahkan perkara ini kepada Polda Metro sehingga kami koordinasi dengan Dirkrimmum Kombes Pol Hengki Haryadi, dan kami bekerja besama-sama untuk mengungkap ini," tutur dia.
Eka menyebutkan Puspomad juga melaporkan terkait adanya temuan puluhan pucuk senjata dalam kasus ini ke KSAD. Tim dari Puspomad juga terus berjalan dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini.
"Dan terbukti alhamdulillah hal ini ditemukan beberapa puluh pucuk kemudian hal ini juga kami laporkan terus-menerus kepada Bapak KSAD temuan-temuan kami," sebut Eka.
"Tim ini tidak berhenti saja, kami tetap berjalan dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut," lanjutnya.
3 Polisi Ditangkap
Sebelumnya diketahui, tiga oknum polisi ditangkap di kasus jual beli senjata api ilegal. Ketiga polisi tersebut dipastikan tidak terkait dengan jaringan terorisme.
Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka Reynaldi Prakoso (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara).
"Sementara motifnya, saya tegaskan lagi tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea terornya juga tidak ada, karena memang tidak saling mengenal via online mereka berhubungan, pesan senjata, dan sebagainya, tapi tetap merupakan suatu pelanggaran," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Simak Video '44 Pucuk Senjata Disita di Kasus Ilegal Catut TNI AD-Kemhan':