KLHK Tetapkan 4 Orang Tersangka Pembakaran Limbah B3 Tangerang, Ini Perannya

KLHK Tetapkan 4 Orang Tersangka Pembakaran Limbah B3 Tangerang, Ini Perannya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 16:51 WIB
Empat tersangka baru KLHK
Foto: Empat tersangka baru KLHK (Fadil/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan aktivitas merusak lingkungan di sekitar tempat usaha. KLHK mengungkap peran empat tersangka itu.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40)," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dari keempat tersangka baru, tiga diantaranya merupakan pemodal. Mereka adalah S, MK, dan MA. Sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik atau limbah B3 ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menerangkan pembakaran limbah B3 memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Dia menduga pembakaran ini juga menjadi salah satu penyebab dari tercemarnya udara di wilayah Jabodetabek.

"Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen. Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan," jelas Ridho.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya, penyidik KLHK menetapkan Dirut PT XLI, BSS (47), dan PT XLI sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan aktivitas merusak lingkungan di sekitar tempat usaha. Selain itu, penyidik KLHK menduga PT XLI mengimpor limbah B3 dari luar negeri secara ilegal.

KLHK mengatakan pihaknya menerima aduan terkait aktivitas peleburan logam ilegal dari masyarakat setempat. Setelah dicek, didapati pembuangan limbah B3 tanpa izin dan air lindi dari aktivitas PT XLI yang dapat mencemari lingkungan.

Simak Video 'Pasal Berlapis yang Jerat Dirut PT XLI Terkait Kasus Pencemaran Lingkungan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads