Menghina Polisi, Grup Musik Ed Edy Diancam 1,5 Tahun Penjara

Menghina Polisi, Grup Musik Ed Edy Diancam 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 11:33 WIB
Denpasar - Maksud hati menghibur korban gempa Yogya, tapi apa daya polisi tidak berkenan. Grup musik Ed Edy and Residivis pun menuai akibatnya. Mereka disidangkan dan diancam hukuman penjara 1,5 tahun.Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (4/10/2006).Kelompok musik yang beranggotakan 5 personel ini didakwa menghina polisi lewat lirik lagunya yang berjudul "Anjing".Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ridwan Kadir. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Daniel Palittin.Sedangkan terdakwa yang disidangkan adalah Sofian Hadi alias Ed Edy selaku vokalis dan Teguh Setiabudi alias Igo yang merupakan gitaris grup musik itu. Keduanya didampingi pengacara Agus Samijaya. Mereka didakwa dengan pasal 207 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."Berdasarkan saksi ahli bahasa, lirik lagu yang berjudul 'Anjing' memang benar mengandung penghinaan terhadap kepolisian. Lirik, preman ternyata polisi, anjing! dapat diartikan polisi sama dengan anjing," kata Ridwan.Namun usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan JPU."Kami tidak mengerti kenapa kami bisa di sini. Di sana kami menyanyi untuk amal, untuk korban gempa Yogya. Kami bingung, kami menghibur sambil amal tiba-tiba diadili seperti ini," kata Ed Edy.Sekitar Juli 2006 lalu, kelompok grup musik ini menyanyi dalam konser amal untuk kemanusiaan dari Bali untuk Yogya. Saat itu mereka menyanyi lagu berjudul "Anjing". Karena lirik lagunya yang dianggap menghina polisi, polisi yang saat itu bertugas mengamankan konser kemudian menciduk kelompok musik ini. Mereka sempat ditahan 1x24 jam.Namun penasihat hukum terdakwa, Agus Samijaya, membantah lirik lagu yang dibawakan kliennya menghina polisi. Lirik lagu yang didakwakan, kata dia, berbeda dengan lirik lagu aslinya, yakni Anjing! Kukira preman. Anjing! Ternyata polisi.Untuk membuktikan lirik lagu yang didakwakan salah, Ed Edy sempat menawarkan menyanyikan lagu tersebut dalam sidang. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah majelis hakim.Sidang kelompok musik ini sempat dihadiri Aliansi Seniman Bali Bersatu. Mereka sempat meneriakkan yel-yel agar Ed Edy dan Igo dibebaskan dari dakwaan. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads