Satgas TPPU Periksa 56 Pihak di Kasus Impor Emas Rp 189 T, Ini Hasilnya

Satgas TPPU Periksa 56 Pihak di Kasus Impor Emas Rp 189 T, Ini Hasilnya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 14:40 WIB
Deputi III Kementerian Polhukam Sugeng Purnomo
Sugeng Purnomo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus prioritas dalam pengusutan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun. Sugeng menyebut pihaknya telah memeriksa 56 pihak terkait kasus impor emas batangan Rp 189 triliun.

"Jadi khusus untuk Rp 189 triliun ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea-Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat dengan memeriksa 56 pihak. Kemudian, dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar. Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya, kalau barang masuk sedikit keluar banyak, ada barang lain yang ikut. Ini sedang diteliti," kata Sugeng kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sugeng menjelaskan penelitian terus dilakukan terhadap adanya indikasi-indikasi barang ilegal dari kasus TPPU 189 triliun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim juga mengembangkan bukan hanya dari kepabeanan tapi perpajakan. Dan diindikasikan pada wilayah tertentu ada indikasi barang ilegal. Ini yang sedang dilakukan penelitian," jelas Sugeng.

Selain itu, dia mengatakan akan bertindak lebih agresif dalam tahap penyelesaian salah satu kasus tersebut. Sugeng menegaskan Satgas terus bekerja sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu ada satu kasus yang didorong untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja di antaranya surat perintah keputusan Pak Menko selaku komite di pertengahan Mei, itu bea cukai sudah bergerak," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Sebagai informasi transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU. Hal ini diungkapkan Sugeng di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

"Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea-Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," ujarnya.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

"Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," terangnya.

Simak juga 'Saat Mahfud Ungkap Progres Satgas TPPU Rp 349 T: Pada Tahap Klasifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads