Mahfud: Polisi Tak Perlu Persoalkan Konstitusi, Itu Urusan Akademisi-Parpol

Mahfud: Polisi Tak Perlu Persoalkan Konstitusi, Itu Urusan Akademisi-Parpol

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 14:17 WIB
Mahfud Md di Surabaya
Mahfud Md (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan polisi tidak perlu mempersoalkan konstitusi benar atau salah. Sebab, hal tersebut merupakan urusan akademisi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Mahfud saat dialog kebangsaan bertajuk Strategi Nasional di bidang Polhukam Guna Antisipasi Dinamika Politik Global di Lemdiklat Polri disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (21/8/2023).

"Saudara nggak perlu mempersoalkan konstitusi itu benar atau salah, itu bukan urusan Saudara. Konstitusi yang masih berlaku harus diikuti. Urusan konstitusi benar atau jelek atau baik, itu urusan akademisi, urusan MPR, urusan partai politik," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyampaikan ada suara untuk melakukan amandemen konstitusi. Suara itu muncul saat sidang tahunan MPR pekan lalu.

"Kenapa saya harus mengatakan ini, karena sekarang ini, kemarin di MPR, sidang MPR tanggal 16 (Agustus 2023) itu sudah ada suara, konstitusi harus diamandemen karena yang sekarang ini banyak bolong-bolong," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan polisi harus tetap menegakkan hukum tanpa perlu menunggu amandemen konstitusi. Mahfud minta polisi tak perlu ikut memperdebatkan soal perubahan konstitusi.

"Nah, Saudara, itu sebagai pikiran akademis boleh, tapi polisi harus menegakkan hukum tanpa menunggu amandemen konstitusi. Sebelum ada perubahan resmi dari MPR, itulah konstitusi yang berlaku. Dan tidak usah ikut memperdebatkan polisi itu, baik atau tidak, benar apa tidak, biar itu sudah ada sendiri. Partai politik kemudian yang bergabung di DPR kemudian DPD berkumpul di MPR, nah di situlah kalau mau ngubah konstitusi," ujarnya.

Mahfud tak mempermasalahkan ada usulan mengubah konstitusi. Sebab, sudah tujuh kali konstitusi diubah. Dia menyebut konstitusi bisa diubah kalau tuntutan perkembangan politik, sosial, ekonomi, dan budaya berubah.

"Ini ramai nih sekarang, ada rencana perubahan konstitusi. Ya ndak papa. Saudara, konstitusi dalam teorinya itu resultante, apa resultante? Kesepakatan yang bisa berubah kalau waktunya berubah. Bisa berubah kalau tuntutan perkembangan poleksosbud (politik, sosial, ekonomi, budaya)-nya berubah. Jadi bisa saja. Nggak ada konstitusi itu sakral, kalau bisa diubah ya diubah saja. Buktinya kita berubah konstitusi, tujuh kali ndak papa tuh," imbuhnya.

Lebih lanjut mahfud mengatakan, sebagai penyelenggara negara, harus taat pada konstitusi yang berlaku. Dia mengingatkan untuk tidak sering mengubah konstitusi. Sebab sudah tujuh kali konstitusi diubah namun selalu dianggap salah.

"Kita sebagai penyelenggara negara di bidang masing-masing harus tunduk pada konstitusi sebelum secara resmi diubah. Urusan mengubah itu urusan lembaga lain. Dan harus saya ingatkan, jangan terlalu sering ingin mengubah. Karena zaman itu berkembang, memang selalu ada tuntutan. Tetapi kita lihat coba tujuh kali perubahan tadi, setiap diubah selalu dibilang salah," imbuhnya.

Simak juga 'Jokowi soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads