Traffic Laporkan Dirut PLN ke Polri

Traffic Laporkan Dirut PLN ke Polri

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 11:11 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono masih saja diobok-obok. Terbaru, Transparency For Indonesia (Traffic) akan melaporkan Eddie ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (4/10/2006) pukul 13.00 WIB.Menurut Direktur Eksekutif Traffic, Aryananda, dalam rilisnya, rencana untuk melaporkan Eddie Widiono terkait dengan dugaan praktek pidana penipuan yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa operasi dan pemeliharaan PLTG Muara Tawar.Aryananda menyebutkan, di dalam proyek operation & maintenance (O&M) PLTG Muara Tawar diduga terjadi penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang saat ini juga sedang diproses di Mabes Polri. Aryananda juga menambahkan telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK.Menurut Aryananda, praktek pidana penipuan yang dilakukan oleh Eddie Widiono adalah dengan melakukan manipulasi data dan informasi mengenai harga jasa O&M dan jam operasi mesin pembangkit listrik PLTG Muara Tawar sehingga terlihat harga yang sebenarnya sangat mahal (mark up) dan menguntungkan pihak PLN.Dengan perbuatan tersebut Aryananda menilai bahwa Eddie Widiono dapat dijerat dengan pasal 378 dan 286 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (krs/nrl)


Berita Terkait