Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI selama masa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 mulai diberlakukan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.
Kebijakan WFH ASN di Jakarta oleh Pemprov DKI itu juga didukung dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Simak informasi lengkap tentang jadwal dan aturannya sebagai berikut:
Baca juga: ASN di Jakarta WFH 50% Saat KTT ASEAN 2023 |
Kebijakan WFH 50% 21 Agustus-21 Oktober
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus 2023. WFH akan diterapkan kepada ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Heru mengakui awalnya, kebijakan WFH ASN DKI Jakarta diusulkan dimulai pada akhir September selama 3 bulan, namun pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraannya. Selain itu, Heru juga memastikan WFH bakal diterapkan selama KTT ASEAN.
"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan untuk supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," tuturnya.
WFH 75% Selama KTT ASEAN 5-7 September
Mendukung Pj Gubernur DKI Heru Budi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta disesuaikan jelang dan selama KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dikutip dari situs MenPAN-RB, Kamis (17/8/2023).
SE MenPAN-RB ini mencantumkan ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO. Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Isi MenPAN-RB: Kebijakan WFH ASN di Jakarta
Kebijakan WFH ASN di Jakarta termuat dalam SE MenPAN-RB No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Berikut rincian aturan WFH ASN di DKI Jakarta selama masa KTT ASEAN:
1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)
WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH
2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)
WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH
3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)
WFH: Tidak ada
WFO: 100%
(wia/idn)