Giliran Advokat Asal Malang Gugat Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun

Giliran Advokat Asal Malang Gugat Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 09:30 WIB
Sidang Sengkeda Hasil Pilkada di MK --- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Selasa (12/1/2016). Sidang yang terbagi dalam 3 panel tersebut mengagendakan jawaban termohon dan pihak terkait. Banyaknya jumlah perkara dan pendukung masing-masing calon membuat MK membatasi pengunjung sidang. Bagi yang tidak bisa masuk ruang sidang, disediakan 3 layar lebar di sebuah tenda di luar gedung MK. (Ari Saputra/detikcom)
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta -

Gugatan syarat usia capres/cawapres terus bermunculan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila awalnya PSI meminta syarat capres/cawapres turun menjadi 35 tahun, kini muncul gugatan lain. Yaitu agar usia maksimal capres/cawapres juga diatur yaitu maksimal 70 tahun.

Untuk diketahui, dari 3 capres yang sudah mendeklarasikan diri, memiliki usia yang berbeda-beda. Ganjar lahir pada 28 Oktober 1968 dan kini berusia 54 tahun. Pada 23 Oktober nanti berusia 55 tahun. Sedangkan Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969 dan kini berusia 54 tahun. Adapun Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951 dan kini berusia 71 tahun. Pada 17 Oktober nanti berusia 72 tahun.

Nah, berdasarkan berkas permohonan di website MK yang dikutip detikcom, Senin (21/8/2023), gugatan terbaru dilayangkan advokat dari Malang, Jawa Timur, Rudy Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum Rudy Hartono.

Menurutnya, pembatasan usia maksimal capres/cawapres memiliki nilai penting dalam penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial sebagaimana amanat UUD 1945. Hal mana keberadaan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan memberi pesan kuat mengenai posisi Presiden sebagai jabatan sentral dalam pengeloalan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam platform negara kesatuan.

ADVERTISEMENT

"Konsekuensi dari kedudukan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasaan terhadap pemerintah daerah. Singkatnya, penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak lantas menjadikan pemerintah pusat kehilangan kewenangan pengendalian terhadap pemerintah daerah. Karena itu, posisi Presiden yang mampu jasmani dan rohani dalam menjalankan sistem presidensial menjadi keniscayaan mutlak sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi," ujarnya.

Menurut Rudy Hartono, berdasarkan fakta yuridis dan sosiologis inilah yang dapat dijadikan landasan dalam pengaturan batas maksimal usia capres/cawapres dalamperspektif penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial di Indonesia.

"Harus dibaca dalam perspektif pengejewantahan frasa 'mampu jasmani dan rohani' yang dimaksudkan untuk penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan," tegasnya.

Rudy Hartono juga membandingkan dengan usia hakim agung/hakim konstitusi yang pensiun di usia 70 tahun.

"Apabila kemudian membandingkan beban kerja Presiden/Wakil Presiden dan hakim agung, maka beban kerja jabatan presiden dalam sistem presidensial di negara kesatuan tentu jauh lebih kompleks dibanding jabatan hakim agung MA maupun jabatan hakim MK," ujar Rudy Hartono.

Pada sisi yang lain, kata Rudy Hartono, pelbagai pengaturan pembatasan masa pensiun hakim agung MA, hakim MK serta PNS dengan jabatan fungsional didasari pada produktivitas kerja pemegang jabatan tersebut.

"Bahwa ketentuan a quo diskriminatif dengan memberikan batas usia minimum dan tidak mengatur batas usia maksimum meskipun karakteristik rekrutmen jabatan presiden dan wakil presiden berbeda dengan jabatan lainnya sebagaimana disebutkan di atas, karena melalui prosedur political elected melalui pemilihan umum (Pemilu), bukan berarti meniadakan prinsip umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti soal kecakapan dalam bertindak (principle of carefulness) yang berkorelasi kuat dengan soal usia produktif pemegang jabatan," tegas Rudy Hartono.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya gugatan usia maksimal diajukan oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya. Yaitu:

tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

"Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998," kata Ketua Aliandi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya.

Gugatan itu sdah terdaftar dan masih diproses di kepaniteraan MK.

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads