PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi Busway

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi Busway

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 08:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan armada bus Transjakarta koridor I Blok M - Kota. Sidang ini akan menghadirkan terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendi. Sidang perdana ini akan digelar di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2006) pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini akan terdiri dari Moerdiono dan Teguh Hariyanto, serta dibantu 3 hakim adhoc Andi Bachtiar, Hendra Jospin, dan Anwar. Terdakwa Rustam akan mendengarkan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang terdiri dari Yessy Esmiralda, Sudjono Turin, dan Dwi Arif. "Terdakwa didakwa pasal 2 ayai 1 pada dakwaan primer dan pasal 3 pada dakwaan subsider UU 31/1999," kata Yessy saat dihubungi detikcom, Rabu (4/10/2006).Rustam ditahan sejak 13 Juni 2006. KPK mengindikasikan Rustam telah melanggar PP Pengadaan Barang dan Jasa. Rustam diindikasikan melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan PT Armada Usaha Bersama (PT AUB) dalam pengadaan 89 unit bus Transjakarta periode 2003-2004. Proyek bernilai Rp 57,7 miliar itu dicurigai telah merugikan negara Rp 14 miliar. Selain Rustam, KPK juga telah menahan mantan Dirut PT AUB Budi Susanto. "Kasus Budi masih dalam tahap penyidikan. Jadi baru Rustam saja yang ke pengadilan," jelas Yessy. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads