Komisi Kode Etik Mabes Polri Harus Jelaskan Hukuman Edhi
Rabu, 04 Okt 2006 07:25 WIB
Jakarta - Komisi kode etik Mabes Polri harus menjelaskan kepada publik mengenai keputusannya tidak mempidanakan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Edhi Susilo. Edhi hanya dikenakan hukuman demosi selama 2 tahun. "Sekarang harus diperjelas dulu. Apa tingkat pelecehan atau sampai tingkat hubungan badan. Ada yang bilang hanya dipegang, tapi kalau sampai hubungan badan sudah bukan persoalan kode etik lagi," kata anggota Komisi III DPR Amuzzamil Yusuf saat dihubungi detikcom, Rabu (4/10/2006). Menurut anggota fraksi PKS ini transparansi ke publik adalah hal yang sangat penting karena pemberitaan mengenai kasus dugaan pelecehan oleh Edhi Susilo sangat simpang siur. Penjelasan tersebut juga sekaligus untuk menunjukkan semangat reformasi yang digaungkan di tubuh Polri."Ini harus dilakukuan untuk menambah credit point sehingga kepolisan di tangan Sutanto terlihat ada penegakan hukum internal, tidak hanya eksternal," ujarnya. Oleh karena itu ia menilai Polri tidak boleh memberi pengecualian kepada siapa pun, dalam rangka memberi keteladanan kepada masyarakat. Hal itu juga penting untuk menepis adanya kritikan adanya kekebalan terhadap orang-orang tertentu di tubuh Polri."Jangan sampai pagar makan tanaman. Jangan sampai komisi kode etik cuma menjadi lembaga yang memberi peringanan, atau semacam bemper," tandasnya.
(krs/ary)











































