Penjelasan polisi
Meski Kamrianto dan Wahyu menjadi tersangka kasus narkoba, namun keduanya diarahkan polisi untuk menjalani rehabilitasi tiga bulan agar pulih dari penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Kamrianto dan Wahyu mendapat izin untuk ikut upacara dari rumah sakit tempat mereka menjalankan rehabilitasi.
"Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin dari RS Sayang Rakyat hanya didapatkan mereka satu hari saja. Setelah 17 Agustus, mereka harus kembali lagi ke RS untuk menjalani rehabilitasi. Mereka memang tidak ditahan karena saat ditangkap polisi pada awal bulan lalu, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan aparat meski mereka positif menggunakan narkoba dibuktikan lewat tes urine.
"Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian," sebutnya.
Simak selengkapnya di detikSulsel.
(dnu/dnu)