2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT RI, Kok Bisa?

2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT RI, Kok Bisa?

Tim detikSulsel - detikNews
Sabtu, 19 Agu 2023 13:46 WIB
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (lingkaran biru) dan Muhammad Wahyu (lingkaran kuning) foto bersama usai mengikuti upacara HUT RI di Kantor Bupati Sinjai.
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (lingkaran biru) dan Muhammad Wahyu (lingkaran kuning) foto bersama usai mengikuti upacara HUT RI di Kantor Bupati Sinjai. (dok. istimewa)
Jakarta -

Ada dua wakil rakyat yang sudah berstatus tersangka kasus narkoba tapi masih ikut upacara Hari Ulang Tahun ke-78 RI. Ini terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Kok bisa?

Sebagaimana diberitakan detikSulsel pada 4 Agustus lalu, dua anggota DPRD Sinjai yakni Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto (29) dari Fraksi PAN ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi sabu, mereka sedang berada di depan hotel kawasan Panakkukang, Makassar, 1 Agustus lalu.

"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (6/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan berlalu, tibalah 17 Agustus 2023, hari perayaan kemerdekaan negara ini. Seperti biasa, DPRD Sinjai menggelar upacara. Ternyata Wahyu dan Kamrianto ikut hadir!

Dalam foto yang diterima detikSulsel, Kamrianto dari Fraksi PAN dan Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar mengikuti upacara di halaman Kantor Bupati Sinjai, Kamis (17/8). Keduanya tampak berfoto bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dan anggota DPRD Sinjai lainnya usai upacara.

ADVERTISEMENT

Sekretaris DPD PAN Sinjai, Andi Mursila kaget Kamrianto masih berkeliaran, bahkan ikut upacara bersama anggota DPRD Sinjai lainnya. Andi Mursila sendiri kebetulan tidak ikut upacara.

"Saya tidak panggil karena kan statusnya tersangka, berarti tersangka itu ditahan. Apalagi kalau narkoba dan dia adalah publik figur. Seandainya saya tahu bilang dia ada, pasti saya panggil," kata Andi Mursila, juga menjelaskan sedang mengusulkan pemecatan untuk Kamrianto.

Kok bisa? Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Warga Kampung Kecanduan Narkoba Karawang

[Gambas:Video 20detik]




Penjelasan polisi

Meski Kamrianto dan Wahyu menjadi tersangka kasus narkoba, namun keduanya diarahkan polisi untuk menjalani rehabilitasi tiga bulan agar pulih dari penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Kamrianto dan Wahyu mendapat izin untuk ikut upacara dari rumah sakit tempat mereka menjalankan rehabilitasi.

"Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/8/2023).

Izin dari RS Sayang Rakyat hanya didapatkan mereka satu hari saja. Setelah 17 Agustus, mereka harus kembali lagi ke RS untuk menjalani rehabilitasi. Mereka memang tidak ditahan karena saat ditangkap polisi pada awal bulan lalu, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan aparat meski mereka positif menggunakan narkoba dibuktikan lewat tes urine.

"Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian," sebutnya.

Simak selengkapnya di detikSulsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads