Konten menjilat es krim karya selebgram Oklin Fia kini ditentang sana-sini. Terbaru, konten tersebut kini diadukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini bermula ketika Oklin Fia mengunggah konten menjilat es krim. Namun, yang diributkan warganet, Oklin Fia seakan-akan menjilat es krim di depan kelamin pria.
Karena kegaduhan konten ini, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melapor ke kantor MUI Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun pada wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).
Sodikun menjelaskan fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Ia pun menyoroti perbuatan non verbal yang lebih berbahaya dari pada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk dalam fatwa pornografi.
![]() |
Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, Ketua Majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," ujarnya.
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapapun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, non verbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," sambungnya.
Mengarah ke Pornoaksi
Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebut bahwa hal tersebut sudah masuk dalam pornografi.
"Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Dan responsnya, stimulasi yang digambarkan Oklin jelas responsnya mengarah pada pornoaksi dan pornografi. Dan semua audiens ini bisa mengerti bahwa tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video: MUI soal Video Oklin Fia: Jelas Mengarah ke Pornografi
Desak Minta Maaf
MUI menilai konten Oklin Fia berbahaya, terutama bagi anak muda bangsa.
"Istilahnya dia menampar wajah orang tua kita semua. Jadi yang sudah susah payah mendidik ya, tiba-tiba ada taburan tidak edukatif. Ini yang menakutkan juga. Efeknya besar. Kelihatannya sederhana tapi dirusak dengan tampilannya seperti itu. Jadi kami mendesak, silakan minta maaflah," kata Ketua MUI Harian Sodikun pada wartawan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, masih menunggu permintaan maaf dari Oklin Fia atas kasus yang menjeratnya itu.
"Kami menunggu permintaan maaf dari Oklin Fia kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Segera beliau datang ke MUI, dia harus segera minta maaf. Kalau tidak efeknya ini akan panjang dan besar karena ada unsur yang sudah diikuti banyak orang," ujar Gurun.
Gurun juga menjelaskan, apabila Oklin Fia sudah meminta maaf, proses hukum akan tetap berlanjut. Hal ini dilakukan agar Oklin Fia mendapat efek jera dan tidak mengulangi hal tersebut.
"Pada dasarnya negara kita kan negara hukum ya. Jadi proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan apa yang ada. Tapi secara moral dan edukasi itu bisa kita bina dan secara mental bisa kita perbaiki perbuatannya," ungkapnya.
"Karena dalam tindak pidana ini, dia kan bisa melakukan lagi, jadi harus ada pembinaan dari MUI ataupun SEMMI dan seluruh elemen masyarakat lainnya terhadap oknum yang merusak mental bangsa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Oklin Fia dilaporkan sana-sini buntut konten jilat es krim. Ada dua laporan polisi. Selain laporan dari PB SEMMI, terbaru Oklin dilaporkan Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri.