Warga di Kota Depok Jawa Barat menolak keberadaan tangki air (watertank) di lingkungan permukiman mereka. Soalnya, mereka khawatir tangki 10 juta liter itu jebol dan mencelakai warga. Apapun itu, tangki air gede tetap bertahan, setidaknya sampai saat ini.
Tangki air itu milik PDAM, berlokasi di RW 26 Perumahan Pesona Depok II, Kota Depok, Jawa Barat.
Kekhawatiran warga terhadap tangki ini didasari oleh pengalaman jebolnya instalasi itu pada Juni-Juli 2021. Saat itu, warga kebanjiran.
Gara-gara kebanjiran saat itu, 34 kepala keluarga menjadi kerepotan karena rumahnya kena lumpur tanah merah. Warga mengirim somasi ke PDAM dan PDAM menjawab mereka punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Somasi kedua dilayangkan.
"Kalo jebol bisa membawa bencana, nyawa, dan itu yang buat kami berat. Itu tuh kapasitas 10 juta liter kalo jebol bisa ke mana-mana bisa seperti tsunami," kata Ketua RT 04/RW 26, Bewikana Setiyadi kepada detikcom, 31 Maret lalu.
Penolakan warga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perwakilan perumahan Pesona Depok II berdiskusi dengan Profesor Didik J Rachbini pada 18 Juni lalu.
Selanjutnya, PTUN tinjau, tangki air bertahan:
(dnu/lir)