Konfrontir Maqdir soal Rp 27 M Kasus BTS Kominfo, Ini yang Didalami Kejagung

Konfrontir Maqdir soal Rp 27 M Kasus BTS Kominfo, Ini yang Didalami Kejagung

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 22:48 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai mengkonfrontasi 6 saksi terkait status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan lewat pengacaranya, Maqdir Ismail. Dua di antara saksi tersebut merupakan terdakwa kasus BTS Kominfo.

"Telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Adapun keenam saksi yang dikonfrontasi hari ini ialah mantan Komisaris PT PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Ketut mengatakan satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal-usul dan status uang tersebut. Namun satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik," tuturnya.

Ketut mengatakan konfrontasi hari ini dilakukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," terang dia.

Untuk diketahui, Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latief sudah berstatus terdakwa dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Berkas perkara keduanya disidangkan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads