Polisi Tangkap Anggota 'Team Orang Keren' Terkait Tawuran Maut di Jakut

Polisi Tangkap Anggota 'Team Orang Keren' Terkait Tawuran Maut di Jakut

Antara - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 22:33 WIB
Polsek Penjaringan menangkap pelaku tawuran maut di Muara Baru. Pelaku tergabung dalam akun medsos Team Orang Keren atau T-O-K.
Foto: Polsek Penjaringan menangkap pelaku tawuran maut di Muara Baru. Pelaku tergabung dalam akun medsos 'Team Orang Keren' atau T-O-K. (Antara)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pemuda inisial FNU (20) terkait tawuran maut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka tergabung dalam kelompok akun media sosial (medsos) 'Team Orang Keren' atau T-O-K.

"Seorang pengikut akun medsos ini berinisial FNU (20) telah kami tangkap," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Jumat (18/8/2023).

FNU ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial AM (24). FNU ditangkap di Tambun, Bekasi, pada Senin (14/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap tersangka di rumahnya, wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit warna merah dan juga hasil visum dari korban," kata Bobby.

Bobby mengatakan, korban tewas dibacok celurit oleh FNU di kawasan Luar Batang. Bobby menyebutkan tersangka terprovokasi oleh rekan-rekannya yang juga tergabung dalam kelompok di akun media sosial (medsos) "Team Orang Keren" (T-O-K).

ADVERTISEMENT

Tawuran maut ini terjadi pada Sabtu (5/8). Seminggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (12/8) korban meninggal dunia usai dirawat intensif di RS Tarakan.

Saat ini, tersangka FNU beserta barang bukti berada di Mapolsek Metro Penjaringan untuk kepentingan penyidikan. Bobby meminta masyarakat berhati-hati dengan segala aktivitas di akun "Team Orang Keren" dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang melanggar hukum.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(mea/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads