Survei MPR Ungkap 90 Persen Masyarakat Setuju Prinsip Dasar Pancasila

Survei MPR Ungkap 90 Persen Masyarakat Setuju Prinsip Dasar Pancasila

Aafi Syaddad - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 22:05 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan Survei Nasional yang dilakukan oleh MPR RI. Survei tersebut menunjukan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam pengenalan Empat Pilar MPR RI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tercatat, pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam pengenalan Empat Pilar MPR RI meningkat dari 23 persen pada tahun 2011 menjadi 32,8 persen pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2022 angka tersebut telah mencapai 43,1 persen. Hasil survei juga menunjukkan lebih dari 90 persen masyarakat setuju dengan prinsip-prinsip dasar dalam setiap sila Pancasila.

"Pengamalan masyarakat terhadap Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari mencapai di atas 90 persen. Fondasi kebangsaan yang makin kokoh juga ditunjukkan dengan pengenalan dan persetujuan masyarakat terhadap NKRI yaitu 99,7 persen. Masyarakat tetap melihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dinamis. Hal ini ditunjukan dari sebanyak 85,5 persen menyebutkan perlunya adaptasi yang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman," ujar Bamsoet dalam sambutan Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR RI/DPR RI/DPD RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan sikap MPR RI dalam menyikapi hasil survei tersebut. MPR RI akan mewadahi berbagai arus pemikiran yang berkembang dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, khususnya dalam mengkaji sistem ketatanegaraan dan UUD NRI tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Termasuk aspirasi yang menghendaki dibentuknya sistem perwakilan melalui sebuah majelis yang inklusif dan komprehensif, sebagaimana pernah dikemukakan oleh Soekarno dan didukung oleh Mohammad Yamin dan Soepomo.

Landasan pemikiran Soekarno jelas dan tegas, tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan. Lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, daerah, dan golongan.

"Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI yang juga telah disuarakan dan didukung berbagai kalangan seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan berbagai kalangan lainnya," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga menerangkan MPR RI idealnya memang dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, 23 Mei 2023 lalu.

Karena itu, setelah 25 tahun memasuki era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara.

"Sesuai amanat ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR RI seharusnya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan objektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan. Sehingga mampu mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," pungkas Bamsoet.

(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads