Remaja Penjual Video Gay Kids Jadi Admin di Telegram, Punya 98 Member

Remaja Penjual Video Gay Kids Jadi Admin di Telegram, Punya 98 Member

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 19:57 WIB
LONDON, ENGLAND - MAY 25: A close-up view of the Telegram messaging app is seen on a smart phone on May 25, 2017 in London, England. Telegram, an encrypted messaging app, has been used as a secure communications tool by Islamic State. (Photo by Carl Court/Getty Images)
Ilustrasi (Carl Court/Getty Images)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjualan video gay kids (video gay anak) melalui aplikasi perpesanan Telegram. Salah satu pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16) yang berperan sebagai admin di akun Facebook maupun Telegram.

"Di mana anak yang berkonflik dengan hukum dalam akun Telegram tersebut, LNH bertindak sebagai admin, terdapat 98 member," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

LNH memiliki 4 akun Facebook yang kini telah disita. Dalam akun Facebook tersebut, LNH mempromosikan konten foto dan video gay anak dalam bentuk 'trailer'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member," imbuhnya.

Bagi pembeli yang berminat dengan foto atau video gay kids ini kemudian melakukan komunikasi melalui direct message. Di situlah kemudian terjadi transaksi jual beli foto maupun video gay anak.

ADVERTISEMENT

"Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak," imbuhnya.

Awal Mula Pengungkapan

Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku diketahui menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Facebook dan Telegram.

"Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun Telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya," paparnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dalam hal ini anak sebagai pelaku, LNH, tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R ialah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.

"Selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads