Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi HUT RI. Nurdin dikenai wajib lapor selama satu tahun.
Dilansir detikJabar, Jumat (18/8/2023), Nurdin Abdullah bebas bersama 3 napi korupsi lainnya yang juga mendapat remisi, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.
"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, keempat napi bebas bersyarat setelah mendapat remisi sehingga SK mereka direvisi dan bisa pulang hari ini.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," katanya.
Nurdin Abdullah sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Anak Nurdin Abdullah, Putri Fatimah Nurdin, membenarkan kabar sang ayah telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Nurdin kini dalam perjalanan ke Jakarta. "Iya alhamdulillah sudah dalam perjalanan pulang ke Jakarta," kata Putri saat dihubungi detikSulsel, Jumat (18/8).
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Penuhi Panggilan Kejagung, Pengacara Irwan Hermawan Dikonfrontasi Soal Duit Rp 27 M