Pelaku Ditangkap Polisi
Joni (36) sempat berdalih jika istrinya tewas karena jatuh dari jembatan. Namun, keluarga korban mencurigai pengakuan pelaku hingga akhirnya melaporkan Joni ke polisi.
Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa (terancam) hukuman mati," kata Ade.
Motif Pembunuhan
Joni (36) menikam sang istri, Sri Oktaviana (35) hingga meninggal dunia. Alasan pelaku karena emosi usai diberitahu sang istri jika 4 anaknya bukan darah dagingnya.
"Akibat ucapan istrinya yang mengatakan, bahwa keempat orang anaknya bukan anak biologisnya," ungkap Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, Rabu (16/8/2023).
Ade menambahkan pernyataan korban soal status keempat anaknya belum bisa dibuktikan. Pasalnya, hal itu hanya sebatas pengakuan korban kepada pelaku.
"(Belum dipastikan) Belum. Itu hanya omongan yang disampaikan oleh korban kepada pelaku karena korban pernah bertanya soal tes DNA tapi gak ada uang dia," bebernya.
Pihaknya juga tidak menyelidiki dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Joni ke istrinya. Ade menegaskan selingkuhan korban tidak masuk dalam materi penyelidikan.
"Kita tidak mengembang ke situ karena selingkuhnya itu kan tidak masuk dalam materi kejadian," pungkasnya.
(kny/imk)