UUD Hasil Amandemen Penyebab Konflik MK-KY
Rabu, 04 Okt 2006 00:58 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim membuat suram dunia peradilan di tanah air. Keluarnya keputusan itu disebabkan UUD 1945 hasil amandemen yang masih menyimpan persoalan.Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Komisi Yudisial Pasca Keputusan MK yang digelar di gedung The Habibie Center, Jl Kemang Selatan No 98, Jakarta, Selasa (3/10/2006)."Kekacauan di negara kita ini, seperti konflik antara MK-KY karena UUD-nya kacau balau. Jadi pelaksanaannya juga kacau," kata pengamat politik dari Univeritas Indonesia, Arbi Sanit.Menurut dia, keputusan MK mengenai pembatalan kewenangan pengawasan hakim oleh KY memang sudah mengikat dan final. Karena itu, perubahan UU nomor 22 tahun 2004 tentang KY tidak akan berdampak apapun terhadap keputusan tersebut."Hanya UUD yang bisa membatalkan keputusan MK. Karena dia (MK-red) menginterpretasikan UUD kepada UU. Kalau dia baca UUD itu 'a', ya UU-nya harus 'a'. Kalau tidak, batal. Jadi kalau keputusan KM mau tidak 'a', ubah dulu UUD-nya," tegas Arbi.Sehingga, Arbi melanjutkan, secara tidak langsung UUD sebenarnya memberi ruang konflik bagi MK dan KY. Karena pasal-pasal tentang kehakiman yang multitafsir."Karena itu sebenarnya keputusan MK itu tidak sah, kalau dilihat dari sisi ini," katanya.Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra menambahkan keputusan MK tersebut selain tidak sah, secara tidak langsung melanggar kode etik kehakiman tentang prinsip pengawasan hakim oleh hakim lain."Secara tidak langsung MK telah mengabaikan prinsip nemo judex idoneus in propria causa atau asas seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Keputusan itu artinya, MK hanya mau menjadi hakim bagi mereka sendiri dengan tidak mau diawasi oleh lembaga lain," kata Saldi.
(rmd/ary)











































