Kejagung soal Mario Dituntut Restitusi Rp 120 M: Perlindungan Hak Korban

Kejagung soal Mario Dituntut Restitusi Rp 120 M: Perlindungan Hak Korban

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 14:33 WIB
Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait Mario Dandy yang dituntut pidana tambahan dengan membayar restitusi Rp 120 miliar atau diganti pidana penjara 7 tahun. Meski saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara, Kejagung menilai hal ini sebagai terobosan hukum untuk memberi perlindungan terhadap korban maupun masyarakat.

Ketut mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional bagi korban.

"Jadi begini, penuntut umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat. Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana," kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan Mario dituntut Rp 120 miliar, yang tidak sebesar rincian kerugian materiil yang diajukan oleh keluarga korban. Namun tuntutan ini lebih besar karena juga mencakup kerugian imateriil dan kerugian di masa mendatang dan perlindungan terhadap hak korban.

"Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban. Rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil, kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil. Termasuk kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan. Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar. Karena, hukum pidana ke depan ini adalah mementingkan hak-hak korban, ada perlindungan hak korban," imbuh dia.

Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar kepada David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.

"Memberatkan Terdakwa Mario Dandy, Saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads