Brigjen Edhi Tidak Dipidanakan

Brigjen Edhi Tidak Dipidanakan

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 20:40 WIB
Jakarta - Sidang komisi kode etik Polri memutuskan tidak mempidanakan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Edhi Susilo dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Brigjen Edhi divonis tidak mendapat promosi jabatan selama 2 tahun alias demosi."Selain itu dia juga tidak dipindahkan ke wilayah yang berbeda. Ini sudah sanksi paling berat," ujar Ketua Sidang Irjen Pol Saleh Saaf yang juga menjabat koordinator staf ahli usai sidang di Gedung Provost, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Dengan sanksi demosi ini, artinya Brigjen Edhi yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 14 polwan dan PNS bawahannya tidak akan mendapat promosi jabatan strategis hingga dua tahun ke depan. Padahal perwira angkatan 1973 ini, tiga tahun lagi akan memasuki masa pensiunnya."Siapa bilang dia pensiun sebentar lagi. Dia masih tiga tahun lagi," tandas Saleh.Sidang pembacaan putusan yang ternyata berjalan tertutup ini dinyatakan usai memutuskan perkara Brigjen Edhi. "Ini sudah final. Sanksi sudah diberikan yang paling berat. Banyak tuntutan dari penuntut umum juga tidak terbukti, jadi sanksi demosilah yang paling berat," papar Saleh.Saleh juga menambahkan kasus Brigjen Edhi ini tidak akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Edhi tidak terbukti melakukan tindakan pidana sehingga perkaranya hanya diselesaikan melalui sidang komisi kode etik."Ini perkara melanggar kesopanan. Sanksinya sudah diberikan yang paling berat sehingga tidak dilimpahkan ke Bareskrim. Dan ini sudah final," tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan ini.Saleh menilai vonis Brigjen Edhi ini pun telah diterima oleh 14 saksi korban. "Kasus sudah selesai. Korban pasti puas dan yang bersangkutan (Brigjen Edhi) juga pasti sudah menerima," katanya.Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menilai sanksi ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. "Di antaranya waktu pengabdian dia di Polri yang telah meringankan tuntutan," imbuh Bambang. Brigjen Edhi telah disidang komisi kode etik selama empat kali terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 14 polwan dan PNS bawahannya. Tuduhan ini dilakukan sejak dia menjabat menjadi Kapolda Sultra. Kasus pelecehan seksual ini mulai terungkap sejak adanya laporan dari salah satu polwan yang langsung melaporkan Brigjen Edhi ke bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra. Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun langsung mencopot jabatannya pada 8 Agustus lalu. Edhi pun kini menjadi staf ahli Kapolri di Mabes Polri atau perwira tinggi nonjob. (wiq/ary)


Berita Terkait