Seorang warga Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan, berinisial HH (48), ditangkap polisi karena menjual jenglot yang diklaim sebagai penarik duit gaib. HH ditangkap usai korban yang merasa tertipu melaporkannya ke polisi.
Dilansir detikJogja, Jumat (18/8/2023), jenglot itu dibeli korban berinisial SR (47) dengan harga Rp 17 juta. Jenglot yang dibeli SR itu berwarna cokelat kehitaman, berambut hitam panjang dan memiliki dua taring panjang.
"Setelah bertemu, korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi itu dilakukan di kawasan Depok, Parangtritis, Minggu (16/7) pukul 15.00 WIB. HH mengiming-imingi jenglot itu bisa untuk menarik uang gaib dan memperlancar rezeki.
Namun setelah dibeli, korban kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan. SR pun lalu melapor ke Polsek Kretek. Polisi kemudian menyita barang bukti replika jenglot dan juga bukti transfer dari korban ke pelaku.
Dari pengakuan pelaku, replika jenglot itu disebut didapat dari pantai. HH pun mengaku ada korban lain selain SR dengan modus yang sama.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/imk)