Sebanyak 1.346 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Paledang dan Gunung Sindur Bogor mendapat remisi HUT ke-78 RI. 8 orang diantaranya langsung bebas dari penjara.
"Alhamdulillah dalam rangka HUT ke-78 RI, Lapas Paledang Bogor telah menerima SK (Surat Keputusan) remisi untuk warga binaan sebanyak 443 orang. Alhamdulillah, ini sesuai yang kita usulkan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Sopian, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Pemberian remisi terhadap 443 orang secara resmi dilakukan di Balai Kota Bogor disela rangkaian peringatan HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 443 orang yang mendapat remisi, sebanyak 11 orang diantara langsung bebas. Akan tetapi, dari 11 orang itu hanya 7 orang yang bebas dan keluar dari Lapas Paledang. Sementara 4 lainnya tetap dipenjara untuk menjalani hukuman subsider.
"Jadi yang dapat remisi RU 1 atau remisi pengurangan sebagian sebanyak 443 orang. Dari 443, sebanyak 11 orang mendapatkan RU 2 atau remisi langsung bebas. Tetapi yang langsung bebas hari ini ada 7 orang, sedangkan 4 orang lainnya sedang menjalani subsider," terang Sopian.
"Dari total 443 warga binaan yang dapat remisi, 293 orang karena kasus narkoba dan 150 orang karena kasus pidana umum," tambahnya.
Remisi juga diberikan kepada 903 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Dari total 903 orang, sebanyak 14 diantaranya bebas karena remisi. Akan tetapi, dari 14 orang itu hanya 1 yang langsung bebas. Sementara 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda," kata Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya.
Muji menyebutkan, narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dan sudah menjalani tahanan minimal selama 6 bulan.
"Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Mujiarto.
(yld/yld)