Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui

Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 07:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendukung penggunaan produk dalam negeri, Kamis (3/8/2023).
Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (3/8/2023). (Istimewa)
Jakarta -

Momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia disambut dengan penuh antusias. Di momen ini para narapidana yang ditahan di lembaga permasyarakatan acap kali menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Di momen HUT ke-78 RI ada 175.510 narapidana yang menerima remisi. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Yasonna mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.

Pada kesempatan itu, Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ungkapnya.

Yasonna juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan," pesan Yasonna.

16 Napi Korupsi Langsung Bebas

Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.

Selain itu ada Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131," ucapnya.

Simak Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Ikut Terima Remisi

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman penjara.

"Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).

Kunrat mengatakan remisi kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat penerimaan remisi.

Dia menambahkan Setya Novanto dan Imam Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

"Iya (berkelakuan baik). Kan ada penilaian segala macam ada syarat-syarat tertentu yang kita laksanakan dan seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi," terang Kunrat.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yang baru. Di UU 22 itu ada bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Syarat substansi dan administrasi terpenuhi ya kita beri," tambahnya.

Setya Novanto diketahui merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia divonis 15 tahun penjara.

Imam Nahrawi merupakan terpidana di kasus korupsi terkait gratifikasi dana KONI. Dia divonis penjara 7 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads