Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggelar rapat internal hari ini. Rapat ini sekaligus membentuk satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.
Adapun rapat dilakukan usai upacara HUT RI ke-78 di lapangan plaza Manggala Wanabakti. Rapat dihadiri Eselon I dari 4 lingkup yakni Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.
Siti menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek. Untuk itu, ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara, klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetek. Tugas penting dari Satgas ini adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, satgas tersebut juga akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya termasuk stockpile.
Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).
Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.
Siti meminta agar menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Satgas juga harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.
Siti menegaskan ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup: uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.
Lingkup tugas satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.
"Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti di atas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif," ucap Siti.
"Kemarin sudah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan 4 (empat) orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini," lanjut Siti.
Simak selengkapnya di halaman berikut
KLHK Gelar Uji Emisi
KLHK melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.
Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.
Sesuai arahan Menteri LHK, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. Hari ini, 17 Agustus 2023, merupakan peluncuran kegiatan tersebut dan minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi, sekaligus pelaksanaan uji emisi.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan, dan dilakukan evaluasi.