Aktor Pierre Gruno bebas dari tahanan. Ia bisa bebas usai permohonan restorative justice yang diajukannya dikabulkan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan, sejak kemarin, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," ungkap Yossy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yossy mengatakan, dalam mengajukan resorative justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baik Pierre maupun korban, GDS sudah memenuhi persyaratan tersebut.
"Ada Beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif," katanya.
"Kedua cara tersebut kami telah meneliti kelengkapannya dan melalui mekanisme dalam perkara kami setelah menyimpulkan bahwa kelengkapan dari formil dan materialnya terpenuhi," sambungnya.
Yossy menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Hari ini ini, polisi resmi menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Pierre Gruno berdasarkan keadilan resorative justice.
"Terhadap perkara tersebut kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena itu hari ini kedua belah pihak kembali bertemu kembali menemukan bahwa keduanya sama-sama bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Duduk Perkara
Diketahui pemukulan itu terjadi di sebuah bar di Cilandak, Polres Jakarta Selatan. Pierre Gruno menganiaya korban karena merasa tersinggung atas tatapan korban. Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.
"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.
"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Henrikus.