PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menerapkan transformasi di bidang digitalisasi proses bisnis. Salah satunya, dalam proses kegiatan Terminal Peti Kemas (TPK) Jayapura yang dioperasikan SPTP di wilayah timur.
Proses kegiatan terminal peti kemas mulai dari proses receiving (penerimaan peti kemas dari luar terminal ke dalam area terminal), stevedoring (bongkar-muat peti kemas di dermaga), hingga delivery (pengiriman peti kemas dari dalam terminal ke luar terminal) kini seluruhnya bisa dipantau melalui satu aplikasi berbasis internet bernama Integrated Billing System (IBS).
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) Widyaswendra mengatakan perseroan berkomitmen kuat dengan layanan terminal peti kemas yang bersih dari segala bentuk kecurangan termasuk pungli. Sistematisasi dan digitalisasi menurutnya jadi salah satu cara yang diterapkan oleh SPTP. Selain itu, pihaknya juga memberi sosialisasi dan informasi mengenai komitmen Pelindo Bersih kepada para pengguna jasa maupun stakeholder perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika menemukan kecurangan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak PT Pelindo Terminal Petikemas di lokasi manapun, para pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat mengadukan melalui saluran resmi https://pelindobersih.whistleblowing.link/ atau nomor whatsapp 08119332345. Kami menjamin rahasia pelapor," kata Widyaswendra dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, hadirnya digitalisasi melalui aplikasi IBS ini dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jasa yang mengakses layanan TPK Jayapura. Perwakilan PT Serakoy Raya, perusahaan ekspedisi di Jayapura, Ernest Montolalu mengatakan keberadaan IBS mampu menghilangkan pungli di TPK Jayapura.
Seluruh kegiatan pembayaran jasa kini bisa dilakukan melalui sistem elektronik atau transfer perbankan. Tidak lagi dengan mekanisme tatap muka yang rawan terjadi kekeliruan karena proses verifikasi masih dilakukan secara manual.
Menurutnya, proses tatap muka juga memakan waktu yang cukup lama. Tak jarang, untuk mempercepat proses tersebut sejumlah pengguna jasa mesti rela mengeluarkan biaya tambahan sebagai imbalan bagi petugas.
Namun, biaya tersebut bukan biaya resmi yang harus dibayarkan dan bisa dikatakan sebagai pungli. Dengan adanya IBS, ujar Ernest, seluruh proses pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sehingga lebih ringkas, mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar apapun.
"Sebelumnya ketika kami akan mengurus proses delivery peti kemas harus mengantre di loket, masih manual, semakin banyak peti kemas, prosesnya akan semakin lama," ungkap Ernest.
Senada, perwakilan PT Amimra Persada Takwa Ilham menyebut keberadaan sistem IBS mempermudah perusahaan jasa pengurusan transportasi (ekspedisi) dalam mengeluarkan peti kemas dari TPK Jayapura ke gudang pemilik barang.
Sistem ini memperlihatkan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada PT Pelindo Terminal Petikemas secara jelas. Setelah pembayaran dilakukan, pihaknya dapat langsung mencetak perintah pengeluaran peti kemas yang dilengkapi dengan barcode. Dengan bermodalkan barcode tersebut, truk dapat masuk ke dalam terminal untuk menuju ke lokasi penumpukan peti kemas.
"Sebelum ada sistem ini, sesekali kami harus mendekat ke operator alat agar kami dapat dilayani lebih dahulu. Tak jarang harus berebut dengan yang lain, karena masih manual. Biasanya ada 'uang rokok' untuk operator alat agar kami dapat dilayani lebih dulu dari yang lain," ujar Takwa.
Tak hanya dirasakan perusahaan ekspedisi, kemudahan ini juga diakui oleh perusahaan pelayaran. Branch Manager PT Salam Pacific Indonesia Lines Cabang Jayapura Slamet Sampurno mengatakan IBS membantu perusahaan pelayaran dalam proses penyiapan delivery.
Setelah perusahaan ekspedisi menyelesaikan sejumlah kewajiban, pihak perusahaan pelayaran akan melakukan input data di aplikasi IBS sehingga perusahaan ekspedisi dapat mengurus dokumen delivery. Bagi Slamet, sistem ini mampu menghindarkan perusahaannya dari kerugian dan kebocoran pembayaran.
"Baik perusahaan pelayaran maupun ekspedisi masing-masing memiliki akses ke aplikasi sesuai kebutuhan masing-masing," kata Slamet.
Forum Konsolidasi Pelabuhan Bebas Korupsi
Sebelumnya, pada Selasa (16/8) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menginisiasi Forum Konsolidasi 'Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi'. Forum ini digelar untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pelabuhan.
Forum Konsolidasi ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi informasi serta praktik baik pemberantasan korupsi instansi-instansi yang menjadi pemangku kepentingan di lingkungan kepelabuhanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku pembicara utama dalam forum ini menekankan kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi merupakan bagian proses hilir. Sedangkan dalam proses hulu, upaya pencegahan membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk komitmen bersama masyarakat pelabuhan dalam memberantas praktik korupsi.
"Persoalan korupsi menjadi aspek yang diperhatikan dalam pembenahan layanan di pelabuhan, tidak hanya cukup penindakan, namun juga memerlukan perbaikan sistem dan pencegahan, merupakan angka yang harus dikedepankan dalam perbaikan tersebut," tegas Mahfud.
"Digitalisasi sektor pelabuhan, merupakan langkah yang penting yang harus segera dilakukan karena akan membuat sistem tata kelola lebih transparan. Tidak hanya pada pengangkutan di pelabuhan namun juga pada proses distribusi hingga bea cukai," sambungnya.
Mahfud menjabarkan perbaikan tata kelola pelabuhan memiliki berbagai tantangan, seperti luasnya wilayah dan jumlahnya pelabuhan yang cukup banyak. Oleh karena itu, digitalisasi dinilai dapat menghemat biaya dan efisiensi waktu dalam proses logistik.
Selain itu, diperlukan juga penguatan kebijakan standar pelabuhan digitalisasi layanan, penguatan lembaga, serta perbaikan tata kelola antar pulau untuk mendukung penguatan antikorupsi di sektor pelabuhan.
"Komitmen pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan secara parsial dan bersifat sektoral, perlu sinergi bersama antara Pelindo, masyarakat, aparat penegak hukum, PPATK, OJK, dan seluruh stakeholders kepelabuhanan," papar Mahfud.
"Kerja sama antar instansi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi termasuk menjangkau penyelamatan aset kejahatan secara optimal," pungkasnya.