Kejagung Surati SBY tentang Perubahan Status Ali Mazi

Kejagung Surati SBY tentang Perubahan Status Ali Mazi

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 16:52 WIB
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi 'naik kelas'. Statusnya kini berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Perubahan status Ali Mazi telah disampaikan Jaksa Agung ke Presiden SBY.Surat pemberitahuan perubahan status Ali Mazi dikirim Kejagung ke Presiden SBY pada Senin 2 Oktober.Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha mengatakan surat pemberitahuan tersebut seharusnya diterima presiden pada Jumat 29 September."Namun setelah dikoreksi, ada kekeliruan teknis yang akhirnya disempurnakan. Surat itu baru bisa dikirimkan ke presiden Senin 2 Oktober sehingga ada keterlambatan. Jadi baru dikirim kemarin dengan tanda terima dari Seskab," terang Pasek.Pasek menolak membeberkan kesalahan teknis dalam surat tersebut. "Saya tidak tahu namanya manusia kan tidak luput dari kesalahan. Mungkin salah ketik," ujarnya.Ali Mazi pada 3 September menjalani sidang perdana kasus korupsi HGB Hotel Hilton. Ali Mazi diancam hukuman 20 tahun penjara. Presiden SBY kini masih menunggu surat Mendagri terkait penonaktifan Ali Mazi sebagai gubernur Sultra. (aan/nrl)


Berita Terkait