Mahfud Md Ingatkan Hati-hati Usut Kasus Panji Gumilang

Mahfud Md Ingatkan Hati-hati Usut Kasus Panji Gumilang

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 17 Agu 2023 15:12 WIB
Ketua Umum PSSI M Iriawan (Iwan Bule) memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Iwan Bule akan dimintai klarifikasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan pihak penyidik untuk memeriksa kasus ini dengan hati-hati.

"Panji Gumilang terus berproses yang TPPU kemarin diperiksa lagi, tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama gitu. Itukan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu, sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

Mahfud menyebut kepolisian sudah memetakan kasus Panji selanjutnya, yakni masuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kasus korupsi. Ia menyebut proses hukum itu akan terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masalah tindak pidana lainnya apakah itu TPPU, apakah itu korupsi, atau tindak pidana lain yang memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan hukum, oleh kepolisian RI berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali. Saya kira itu akan terus jalan demi penegakan hukum di NKRI," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," lanjutnya.

Dia mengatakan gelar perkara juga dihadiri pengawas eksternal dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Dalam gelar perkara itu, pihaknya juga turut menerima keterangan para ahli.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Lihat Video: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan

[Gambas:Video 20detik]




(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads