Sebanyak 121 orang yang tergabung dalam kelompok aliran radikal Negara Islam Indonesia (NII) telah berikrar ke Indonesia. Mereka telah mencabut baiat dan mengucap janji setia ke negara.
Upacara pelepasan baiat itu dilakukan dilakukan di Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (16/8). Para mantan anggota NII yang berasal dari Indramayu, Bandung Raya, Subang hingga Jakarta menyatakan kembali mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebanyak 121 orang yang pernah menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII) memutuskan untuk mencabut sumpah setianya kepada NII dan secara sadar serta sukarela berikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Bupati Indramayu Nina Agustina dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan itu. Terlebih, kata dia, momen kembalinya 121 orang mantan anggota NII tersebut berbarengan dengan momentum HUT ke-78 RI.
"Mari bersama-sama berjuang untuk mengisi cita-cita negara bangsa Indonesia", kata Nina dihadapan para peserta upacara.
Proses pengucapan ikrar diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Para peserta disaksikan rohaniawan bersama-sama mengucapkan pencabutan baiat dari NII dan berikrar sepenuh hati untuk mencintai Indonesia.
Seorang warga asal Bandung, Enjang, mengaku telah memantapkan niatnya untuk kembali kepada NKRI. Dia lantas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerima kembali dirinya.
"Kita dulu masuk NII lewat baiat, maka sekarang kita cabut baiat itu. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan semuanya yang telah mengangkat kami menjadi warga negara Indonesia kembali" tutur Enjang.
Enjang mengaku telah bergabung dengan NII selama 15 tahun lamannya. Saat itu, tutur Enjang, dirinya berada di bawah pimpinan Panji Gumilang. Diketahui, Panji memang sempat menjadi bagian dari pegiat NII.
"Kita sudah terlalu lama tersesat dan alhamdulillah akhirnya sekarang kita sadar bahwa ajaran NII merusak hati dan pikiran manusia", tuturnya.
(ygs/ygs)