Pejabat Pemprov DKI Dilarang Terima Parsel
Selasa, 03 Okt 2006 15:47 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menegaskan larangan menerima parsel tetap akan diberlakukan di institusinya. Sutiyoso akan mengumpulkan walikota, camat, bupati untuk mengumumkan lagi larangan tersebut."Ya saya sudah pernah umumkan dan itu masih berlaku. Saya sudah berikan contoh tidak terima parsel. Jadi sudah selayaknya bawahan saya melakukan hal yang sama," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melarang para pejabat menerima bingkisan dalam bentuk apa pun pada saat lebaran nanti.Jika ada pejabat negara yang menerima harus segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak, maka masuk dalam kategori suap."Nanti pada saat yang tepat walikota, camat, bupati akan kita sampaikan peraturan larangan itu lagi," ujar Sutiyoso.
(aan/nrl)











































