Komjen Suyitno Minta Dibebaskan
Selasa, 03 Okt 2006 15:35 WIB
Jakarta - Komjen Pol Suyitno Landung mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dia meminta dibebaskan.Hal ini disampaikannya dalam pembacaan pledoi tanpa judul setebal 9 halaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (3/10/2006). Pledoi ini dibacakan Suyitno sambil berdiri."Saya memohon majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan. Setidaknya, dinyatakan lepas dari tuntutan dan mengembalikan harkat dan martabat saya seperti semula," ujar Suyitno.Menurutnya, pembelaan ini bukan ingin menyalahkan pihak lain. Dia ingin membela martabat dan kehormatan diri dan keluarganya. Suyitno mengaku hanya manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan."Saya secara pribadi memang menyesal, khususnya berkaitan dengan perkara yang saya hadapi," lanjutnya.Suyitno menjelaskan mobil Nissan X-Trail yang diterimanya adalah mobil operasional Bareskrim Mabes Polri. Mobil itu dia pinjam pakai hingga mendapat penugasan sebagai Kabareskrim."Saya sebagai pati Polri aktif namun penugasan baru belum jelas, sopir belum ada, kantor pun tidak jelas," ujarnya.Suyitno baru tahu mobil ini dipersoalkan pada 9 Desember 2005 ketika dirinya dipanggil sebagai tersangka. Namun, dalam surat tidak disebutkan pasal pelanggaran dan itu dianggapnya tidak lazim."Yang memeriksa adalah mantan murid-murid saya yang nota bene adalah mantan anak buah sendiri. Menyakitkan sekaligus penyesalan yang dalam," ujar mantan Kabareskrim ini.Penasihat hukum Suyitno, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan dakwaan JPU mengenai penerimaan gratifikasi. Dari sekian banyak penerima gratifikasi, hanya kliennya yang diseret ke pengadilan."Berapa banyak penegak hukum yang melaporkan gratifikasi, satahu kami tidak ada," cetus Buyung.Hingga pukul 15.30 WIB, sidang yang diketuai hakim Soedarmadji masih terus berlangsung. Penasihat hukum Suyitno masih membacakan pledoi setebal 100 halaman.Suyitno didakwa menyalahgunakan jabatan dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru sewaktu menjabat Wakabareskrim Mabes Polri. Dia menerima mobil Nissan X-Trail dan uang Rp 300 juta dari terpidana Adrian Waworuntu.
(fay/nrl)











































