Ketua DPR: Penerimaan Parsel Jangan Dilarang Total
Selasa, 03 Okt 2006 15:09 WIB
Jakarta - Pelarangan penerimaan parsel oleh pejabat negara sebaiknya dilakukan secara terbatas. Jika tidak, hal itu justru akan merugikan para pedagang parsel."Jangan dilarang total, tapi dibatasi. Contohnya, maksimal US $ 25 (sekitar Rp 229 ribu). Selebihnya tidak boleh," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Menurut Agung, jika penerimaan parsel dilarang total akan merugikan para pedagang. Padahal menjelang lebaran ini mereka sangat membutuhkan dana."Soal berapa nilai pastinya sebuah parsel boleh diterima pejabat, biar ditentukan pemerintah. Lagi pula itu (pemberian parsel) bagian dari tradisi," ungkap Agung.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melarang para pejabat menerima bingkisan dalam bentuk apa pun pada saat lebaran nanti. Lebaran harus menjadi momentum para pejabat negara untuk memberi kepada rakyat, bukan sebaliknya. KPK tidak akan memberikan toleransi pemberian apa pun kepada pejabat negara. Jika ada pejabat negara yang menerima harus segera melaporkan paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak, maka masuk dalam kategori suap.
(djo/nrl)











































