Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat HUT Ke-78 RI Hari Ini

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat HUT Ke-78 RI Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 17 Agu 2023 06:32 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari apa saja? Aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta diperluas menjadi 26 titik. Simak jadwal gage Jakarta berikut ini.
Ilustrasi ganji genap Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada hari ini. Ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan libur nasional perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia.

"Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosial Instagram resminya, seperti dilihat detikcom, Kamis (17/8/2023).

Ditiadakannya ganjil genap di Jakarta untuk hari ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Dengan demikian, khusus hari ini tidak ada penerapan aturan ganjil genap di sejumlah titik jalan yang biasanya diterapkan ganjil genap bagi para pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," tulis Dishub.

"Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

25 Titik Ganjil Genap

Berikut ini rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Lihat juga Video: Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat 17 Agustus 2023

[Gambas:Video 20detik]




(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads