Pelapor Minta KPI Larang Oklin Fia Tampil di TV Usai Konten Jilat Es Krim

Pelapor Minta KPI Larang Oklin Fia Tampil di TV Usai Konten Jilat Es Krim

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 20:58 WIB
Oklin Fia
Foto: Instagram/oklinfia
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencekal Oklin Fia agar tidak muncul di stasiun televisi (TV). Hal tersebut merupakan buntut konten Oklin jilat es krim yang juga dilaporkan ke polisi.

"Kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV," kata pelapor, Gurun Arisastra, saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).

Gurun mengatakan pihaknya juga akan menyambangi langsung kantor KPI untuk berkoordinasi terkait hal tersebut. Agenda tersebut akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gurun meminta pihak kepolisian segera memanggil dan menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka terkait perkara yang ada. Sebab, dia menilai konten jilat es krim milik Oklin Fia sangat meresahkan.

"Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka. Karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukum nya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Redaksi telah menghubungi pihak KPI terkait permintaan Gurun Arsastra ini. Namun, hingga berita ini, dimuat belum ada jawaban dari pihak KPI.

Polisi Selidiki

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terhadap Oklin Fia. Polisi akan menyelidiki laporan tersebut.

"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula ketika pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), melihat konten Oklin Fia di Instagram.

"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady mengatakan penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

"Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak," tutur Hady.

Simak juga 'Saat Tiga Selebgram Di Bali Diciduk gegara Jadi Host Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads