Warga Depok Diminta Setop Aktivitas Saat Peringatan Detik-detik Proklamasi

Warga Depok Diminta Setop Aktivitas Saat Peringatan Detik-detik Proklamasi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 19:44 WIB
Upacara Bendera.
Ilustrasi upacara bendera (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Depok -

Wali Kota (Walkot) Depok M Idris meminta warga Depok menghentikan aktivitas selama 3 menit saat detik-detik proklamasi dibacakan. Warga juga diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok bernomor 003/505-Bakesbangpol tentang Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok.

"Dalam hal ini, dengan memperhatikan SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023," bunyi keterangan SE Walkot Depok seperti dikutip, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penghentian aktivitas sejenak itu untuk melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

"Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam SE ini," ujarnya.

Pada SE itu juga termaktub bahwa segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di tingkat Koramil dan Polsek di seluruh wilayah Kota Depok.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Ingin Perubahan, Sejumlah Warga Dukung Kaesang Maju Pilwalkot Depok':

[Gambas:Video 20detik]



Imbauan Pemerintah Pusat

Pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya pada pukul 10.17-10.20 WIB, 17 Agustus 2023 besok. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dikumandangkan.

Imbauan itu tertuang Surat Edaran Mensesneg RI pada 8 Agustus 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom pada Rabu (16/8/2023). Imbauan agar masyarakat berdiri tegap itu ada di poin nomor 7. Berikut isinya:

Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Seperti diketahui, Istana siap menggelar upacara peringatan HUT ke-78 RI. Kegiatan tahun ini menjadi yang pertama setelah Indonesia resmi keluar dari status pandemi COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads