Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Diancam 20 Tahun Penjara

Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Diancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 14:14 WIB
Jakarta - Kasus Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton memasuki babak baru. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dua terdakwa, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, langsung diancam hukuman pidana 20 tahun.Dakwaan untuk keduanya dibacakan JPU Teguh dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1,936 triliun.Dalam dakwaannya, Teguh memaparkan, izin HGB Hotel Hilton yang dimiliki PT Indobuild Co, perusahaan milik Pontjo, berakhir pada 4 Maret 2003."Tetapi terdakwa memohon perpanjangan HGB," ujar Teguh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Pada 13 Juni 2002, Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta memberi perpanjangan. Padahal seharusnya begitu HGB berakhir, maka penguasaan lahan berada di tangan negara.Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa dengan dakwaan subsider dan primer. Dalam dakwaan primer disebutkan keduanya telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor.Sedangkan dakwaan subsider, keduanya telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ruang sidang dipenuhi puluhan pendukung Pontjo dan Ali Mazi, mantan pengacara Indobuild Co yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Beberapa di antaranya terlihat karyawan Hotel Hilton.Ali Mazi yang didampingi pengacaranya, Amir Syamsuddin, datang dengan mengenakan kemeja batik kuning. Sedangkan Pontjo yang didampingi OC Kaligis menggunakan kemeja putih.Dalam kesempatan itu, Pontjo juga menyampaikan eksepsinya. Dia mengaku heran atas tuduhan yang disampaikan kepadanya. "HGB di atas hak pengelolaan lahan bukan urusan kami, tetapi wewenang BPN. Penyelesaian melalui pengadilan bukan cara terbaik," katanya.Disampaikan Pontjo, karyawan Hotel Hilton dan JCC bisa saja terkena PHK massal karena berkurang volume bisnisnya setelah ada berita masalah hukum perpanjangan HGB."Kami kan hanya memohon, wewenang perpanjangan menolak atau tidak itu kan di tangan pemerintah yaitu BPN. Kami tidak berkolusi untuk minta perpanjangan itu," ujarnya. (umi/nrl)


Berita Terkait