Bejat! Kakek Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Musala Jaktim

Bejat! Kakek Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Musala Jaktim

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 18:47 WIB
Jakarta -

Seorang pria berusia 66 tahun dibekuk polisi lantaran mencabuli bocah berumur 4 tahun. Bejatnya lagi, aksi tersebut dilakukan di dalam sebuah musala di Jakarta Timur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Perbuatan bejat pelaku berinisial BM (66) dilakukan saat korban selesai solat Zuhur.

"Setelah selesai salat Zuhur, anak korban sedang bermain dengan anak saksi di TKP masjid. Selanjutnya tersangka menarik korban dan mencabulinya," kata Sri saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).

Pihak kepolisian pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pelaku berbuat bejat dengan alasan tertarik kepada anak korban.

"Adapun tindak pidana tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Terlapor alasan dengan suka dan nafsu melihat anak korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads