Komnas HAM Tidak Akan Lindungi Ahmad Ali
Selasa, 03 Okt 2006 14:02 WIB
Jakarta - Meski Ahmad Ali tercatat sebagai anggota, Komnas HAM tidak serta merta melindunginya dari proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi di Unhas. Komnas baru bertindak jika mantan dekan Unhas ini disiksa saat disidik."Kalau memang disidik biasa, dia diperiksa oleh penyidik, tidak ada kaitan dengan Komnas HAM kecuali pas diselidiki disiksa, dipukuli sama penyidiknya atau tidak didampingi pengacara, ditangkap tanpa surat penahanan, nah baru bisa Komnas bertindak," kata Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin.Hal ini disampaikan Zoemrotin di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2006).Ahmad Ali mengadukan Kejati Sulsel ke Komnas HAM pada 27 September 2006. Dia menilai keputusan Kejati Sulsel yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) program S2 non reguler FH Unhas periode 1999/2001 sebesar Rp 250 juta sarat politik.
(aan/nrl)











































