Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan truk fuso dengan sebuah minibus di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivan menilai santunan yang diberikan sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat melalui Jasa Raharja.
"Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja segera mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban. Dengan harapan dapat mempercepat proses penyerahan santunan.
"Kami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, karena kecelakaan dapat menimpa siapa saja," imbuh Rivan.
Diketahui, pada Selasa (15/8) pukul 07.30 WIB terjadi tabrakan antara truk fuso dan sebuah minibus. Kecelakaan bermula ketika kendaraan tronton datang dari arah Takengon menuju Bireun, sedangkan dari arah berlawanan datang minibus.
Saat melintas di sebuah tikungan, tepatnya di Jalan Takengon-Bireun, Kampung Negeri, antara (KM 38) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kendaraan minibus diduga hilang kendali dan menabrak bemper kanan tronton. Akibat musibah itu lima orang yang berada dalam minibus, termasuk pengemudi meninggal dunia. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke puskesmas setempat.
(akd/ega)