Anggota DPR yang Minta Uang ke Mitra Diancam UU Gratifikasi
Selasa, 03 Okt 2006 13:24 WIB
Jakarta -
Ketua DPR Agung Laksono siap mengeluarkan jurus maut untuk anggota dewan yang terbukti meminta uang kepada mitranya. Tidak main-main, UU Gratifikasi disiapkan untuk menjerat anggota DPR yang nakal.Pernyataan Agung ini ada kaitannya dengan kabar adanya sejumlah rombongan anggota DPR yang masuk tim pemekaran Minahasa Selatan yang mendapat uang saku dari mitranya. Meski begitu, Agung yang ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2006), menegaskan, masih akan mengklarifikasi kebenaran kabar tersebut, termasuk meminta penjelasan dari anggota rombongan, Suryama. Politisi asal FPKS itu diduga menerima Rp 15 juta.Klarifikasi itu dinilai penting sebelum menjustifikasi DPR telah melakukan kesalahan."Saya akan klarifikasi pada pimpinan rombongan hari ini atau besok termasuk pada Saudara Suryama sendiri tentang kebenaran berita tersebut," tuturnya.Agung menegaskan, saat ini anggota DPR yang melakukan kunjungan, baik di dalam negeri ataupun luar negeri, tidak boleh lagi meminta uang kepada mitranya atau pihak yang dikunjungi karena semua beban pembiayaan sudah dianggarkan."Tidak ada alasan untuk meminta lagi pada eksekutif baik di pusat maupun di daerah, karena biaya perjalanan sudah diberikan meski tidak banyak," ujarnya.Jika dalam kunjungan itu anggota DPR mendapat bantuan dari pemerintah daerah atau pusat, maka mereka harus segera melaporkannya kepada Badan Kehormatan (BK). Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenakan UU Gratifikasi."Saya tidak mau menuduh sebelum ada kejelasan siapa-siapa yang menerima, berapa jumlahnya dan dari siapa. Kalau betul telah menerima harus dikembalikan, sebab kalau tidak akan kena UU Gratifikasi," tandasnya.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































