Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri dan Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menggelar kampanye keselamatan lalu lintas (lalin). Kegiatan yang menyasar turis asing di Bali ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kampanye ini dilaksanakan pada Selasa (8/8) lalu di beberapa lokasi, antara lain daerah Legian dan Seminyak di Kecamatan Kuta, serta Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang menyampaikan kampanye ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Jasa Raharja dan kepolisian meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi upaya menanggulangi angka kecelakaan dan mengurangi titik-titik kemacetan di daerah wisata Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap agar wisatawan ini juga dapat mengikuti aturan lalu lintas seperti pengendara motor lainnya," ujar Munadi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
Menurut Munadi, kampanye keselamatan berlalu lintas terhadap turis asing penting dilakukan. Mengingat WNA yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia juga terjamin oleh santunan Jasa Raharja.
"Selama kecelakaan yang dialami sesuai ketentuan penerima santunan, WNA pun tetap memiliki hak yang sama. Sejak awal 2023, sudah ada sekitar 11 WNA yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan telah disantuni Jasa Raharja," ungkap Munadi.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Drs Ery Nursatari mengungkapkan sering terjadi pelanggaran lalu lintas oleh turis asing di Bali. Bahkan ada beberapa turis yang berkendara tanpa mematuhi etika berpakaian yang layak.
"Masih banyak wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai baju saat berkendara, tidak menggunakan helm, mengubah nomor pelat kendaraan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelas Ery.
Untuk itu, dalam kampanye ini Jasa Raharja dan pihak kepolisian pun memberhentikan pengendara, khususnya WNA, yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan lalu lintas serta diberikan helm gratis.
(anl/ega)