Wakil Ketua Ikadin: UU Advokat Tidak Bertentangan dengan UUD
Selasa, 03 Okt 2006 12:58 WIB
Jakarta - Permohonan Uji Materil UU 18/2003 tentang Advokat oleh anggota Ikatan advokat Indonesia (Ikadin) ditampik organisasinya sendiri. Dalil-dalil pemohon Sudjono, Artono dan Ronggur Hutagalung ditolak oleh Wakil Ketua Umum Ikadin Leonard Simorangkir."Mungkin selama ini kita sependapat dengan pemohon, tapi pada sidang kali ini kita berbeda pendapat. Bahwa pemohon menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dengan tegas kami tolak," ucap Leo dalam sidang Uji Materil UU 18/2003 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Pemohon dianggap Leo tidak mengikuti dinamika organisasi advokat pasca berlakunya UU Advokat. Ikadin berkembang pesat pasca berlakunya UU Advokat."Sampai saat ini Ikadin masih tetap eksis, melakukan Rapimnas setiap tahun. Juga kami mengadakan Munaslub yang disayangkan tak dihadiri oleh para pemohon ini. Bahkan cabang-cabang Ikadin bertambah 2 kali lipat dalam 2 tahun belakangan ini," jelas Leo yang hadir bersama perwakilan 8 organisasi advokat yang bernaung di bawah Peradi.Hak Konstitusional Pemohon Tak DirugikanDalam permohonannya, pemohon yang merupakan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Ikadin ini mempermasalahkan Pasal 7, 8 dan 9 UU Advokat.Pasal-pasal itu dianggap telah memberangus hak konstitusi mereka karena semua organisasi advokat diwadahtunggalkan dalam satu organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pemohon mempertanyakan kewenangan Peradi mengangkat, mengambil sumpah dan mengawasi advokat."Kami seharusnya diangkat dan disumpah oleh pemerintah, bukan oleh Peradi," ujar Ronggur Hutagalung.Pernyataan tersebut dibantah oleh Wakil Sekjen Peradi Teguh Samudera. Teguh berpendapat tidak ada hak konstitusional pemohon yang dirugikan akibat adanya Peradi."Tak dapat dipungkiri bahwa pemohon sampai saat ini masih bisa menjalankan fungsi advokatnya. Bahwa dengan demikian tidak ada hak konstitusional pemohon yang dirugikan akibat diberlakukannya UU Advokat," tukas Teguh.Lebih jauh Teguh menilai para pemohon tak memiliki legal standing melakukan permohonan uji materil. "Dengan hormat, kami minta majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon," ujar Teguh ke Majelis Hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
(aba/asy)











































