KPK Larang Pejabat Terima Parsel
Selasa, 03 Okt 2006 12:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melarang para pejabat menerima bingkisan dalam bentuk apa pun pada saat lebaran nanti. Bahkan KPK menilai korban lumpur Sidoarjo lebih pantas diberikan bingkisan daripada pejabat negara.Demikian disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Waluyo kepada detikcom di Kantor KPK, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Menurut dia, lebaran kali ini harus menjadi momentum para pejabat negara untuk memberi kepada rakyat, bukan sebaliknya. "Jadi seharusnya para pedagang parsel lebih laku karena pejabat negara yang membeli persel untuk dibagikan. Pastinya lebih banyak jumlahnya," ujar Waluyo.KPK, lanjut dia, tetap tidak akan memberikan toleransi pemberian apa pun kepada pejabat negara. Jika ada pejabat negara yang menerima harus segera melaporkan paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak, maka masuk dalam kategori suap.
(san/nrl)











































