Bupati Dompu Tolak Dakwaan
Selasa, 03 Okt 2006 12:45 WIB
Jakarta - Bupati Dompu Abubakar Ahmad, terdakwa kasus korupsi APBD 2003-2005 sebesar Rp 3,5 miliar, menolak dakwaan. Surat dakwaan dinilai cacat hukum.Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/9/2006)."Dakwaan dibuat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," ujar Syafruddin.Dia mengatakan unsur-unsur delik pasal dakwaan tentang memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi. Alokasi dana APBD antara lain bantuan Dandim 1614 Dompu dan panjar biaya perjalanan dinas, semata-mata untuk menjalankan pemerintahan."Semuanya dalam rangka kegiatan terdakwa dalam menjalankan pemerintahan dan atau kewajibannya sebagai Bupati Dompu," tegasnya.Pengadilan Tipikor dinilai Syafruddin tidak berwenang mengadili perkara ini. Berdasarkan UU No 1/2004 jo pasal 14 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Perbendaharaan Negara, terdakwa cukup dibebani untuk mengembalikan kerugian negara.Atas eksepsi tersebut Jaksa Yessy Esmiralda mengatakan pelanggaran UU termasuk dalam tindak pidana korupsi. "Walaupun dalam UU tidak dinyatakan sebagai korupsi, pelangaran terhadap UU adalah bentuk dari korupsi," ujarnya usai persidangan.Jaksa juga memiliki perbedaan jumlah kerugian negara yaitu Rp 3,5 miliar dalam tuntutan jaksa dan Rp 1,6 miliar dalam surat dakwaan. Angka yang pasti akan ditentukan dalam persidangan dengan memanggil saksi ahli dari BPK."KIta akan cari tahu, dari mana mendapatkan nilai itu," tandasnya.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal akan dilanjutkan pada Selasa 10 Oktober mendatang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi.Bupati Dompu NTB H Abubakar Ahmad didakwa menyalahgunakan dana belanja tidak tersangka APBD Dompu 2003-2005 Rp 3,5 miliar. Dana untuk keperluan seperti bencana ini diduga diselewengkan Abubakar antara lain untuk pengadaan barang, perjalanan dinas dan kegiatan bupati.
(fay/nrl)











































