Catat! Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Saat HUT RI Besok

Catat! Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Saat HUT RI Besok

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 15:37 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Foto ilustrasi ganjil genap. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada Kamis (17/8) besok. Ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78.

"Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosial Instagram resminya.

Peniadaan ganjil genap sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, tidak ada aturan ganjil genap bagi para pengendara pada Kamis (17/8/2023) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," tulis Dishub.

"Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

25 Titik Ganjil Genap

Berikut ini rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Simak Video: Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat 17 Agustus 2023

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads